Otomotifnet.com - Pelat nomor RF atau sering disebut pelat dewa sedang disorot.
Terlebih karena pengguna pelat RF sering ditemukan arogan di jalan.
Seperti diketahui, pelat RF merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk beberapa jabatan tertentu di Indonesia.
Hal ini dilakukan guna memudahkan petugas maupun pihak terkait dalam mengidentifikasi identitas penumpang yang berada di kendaraan tersebut.
Seperti contohnya mobil yang punya huruf akhiran RFP, RFS, RFD hingga RFL.
Nomor polisi (nopol) tersebut menandakan pemiliknya golongan istimewa atau kalangan tertentu seperti pejabat negara mulai dari eselon II hingga menteri.
Akan tetapi, karena keistimewaan ini membuat beberapa pengeguna pelat nomor khusus atau yang kerap disebut pelat dewa ini dianggap sering melakukan pelanggaran lalu lintas.
Misalnya, melaju di bahu jalan, mengemudi secara arogan, menggunakan sirene atau strobo, hingga tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Ironisnya, meski kerap melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas pemilik kendaraan dengan nomor pelat dewa kerap lolos dari tilang oleh polisi.
Kondisi ini tentu membuat pengguna jalan lain jengkel, sebab pada dasarnya seluruh pengguna jalan memiliki hak yang sama di jalan raya.