Otomotifnet.com - Polisi nampaknya marah betulan dengan aksi arogan mobil pelat RF.
Bahkan siap tindak tegas jika terbukti arogan dan pakai rotator.
Yakni dengan mencabut STNK dan izin pemakai pelat khusus tersebut.
Bukan cuma pengguna pelat RF, mobil pribadi pakai rotator juga turut disorot.
Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo.
"Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat STNK khusus yang sering menggunakan rotator," ucap Sambodo, (15/6/22).
"Padahal dia tidak berhak menggunakan rotator. Yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU Lalin," tegas Sambodo.
Sambodo menegaskan, pihaknya tak segan menindak hingga mencabut STNK mobil tersebut.
"Kalau anggota kami menemukan di jalan dan tertangkap tangan, mohon maaf kita akan cabut pelat nomornya, kita akan cabut STNK-nya, kita akan tindak," ujarnya.
Perlu ditegaskan, pengguna strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR