Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Dewa Yang Tak Lagi Sakti, Kena Razia Ganjil Genap Dan Pakai Lampu Rotator

Ferdian - Rabu, 19 Januari 2022 | 20:00 WIB
Contoh Pelat Dewa yang ada di Indonesia
hot.grid.id
Contoh Pelat Dewa yang ada di Indonesia

Otomotifnet.com - Para pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau biasa disebut pelat dewa kini ditertibkan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Pelat dewa ini memang jadi istilah khusus tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang umumnya dipakai para pejabat.

Seperti mobil-mobil dengan pelat nomor akhirnya huruf RFP, RFS, RFD, RFL, dan sebagainya.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan, semua kendaraan pelat hitam memiliki hak yang sama di mata hukum, termasuk mobil-mobil dengan TNKB khusus.

“Ini kan ada anggapan pelat dewa, pelat yang kebal aturan dan segala macam. Ini kan menimbulkan ketidakadilan sosial dan ketimpangan,” ujar Sambodo (19/1/2022).

“Karena mereka sebenarnya sama saja pelat hitam, tapi menganggap dapat privilege, padahal sesuai aturan tidak (dapat),” katanya.

Polisi menilang BMW 520i berpelat nomor RFS akibat melanggar ganjil genap di DKI Jakarta
Wartakotalive.com/Istimewa
Polisi menilang BMW 520i berpelat nomor RFS akibat melanggar ganjil genap di DKI Jakarta

Menurutnya, kendaraan dengan pelat nomor dewa juga terkena aturan ganjil genap yang diterapkan di wilayah Ibu Kota.

Tak hanya itu, para pengguna pelat nomor dewa juga terkena aturan melewati bahu jalan, hingga penggunaan lampu rotator.

Saya tekankan bahwa tidak ada satupun kendaraan yang dapatkan hak istimewa, terutama pelat hitam, di dalam aturan.

Jadi semua kendaraan wajib mematuhi aturan.

“Yang enggak kena ganjil genap itu cuma kendaraan dinas, TNI, Polri, ambulans, kendaraan instansi, pelat merah, itu enggak kena,” ucap Sambodo.

“Itu harus ditegakkan, makanya kemarin baru dua hari, tiga hari sama sekarang, sudah 124 kendaraan. Pelat RF, RFQ, RFZ, BH, yang katanya pelat-pelat dewa semua itu ditilang,” tuturnya.

Baca Juga: Sering Seenak Jidat, Jangan Mau Minggir Kalau Mobil Pelat Dewa Minta Jalan Tanpa Dikawal

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa