Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Marah Betulan, STNK Mobil Pelat RF Dicabut Jika Arogan dan Pakai Rotator

Irsyaad W - Jumat, 17 Juni 2022 | 07:40 WIB
Izin pakai pelat nomor B 1497 RFY dari Toyota Fortuner penerobos jalur busway dicabut Ditlantas Polda Metro Jaya
Dok. Polda Metro
Izin pakai pelat nomor B 1497 RFY dari Toyota Fortuner penerobos jalur busway dicabut Ditlantas Polda Metro Jaya

Dalam Pasal 134 UU LLAJ, hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama.
Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama.

Berikut urutannya:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

f. Iring-iringan pengantar jenazah.

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 Tahun 2009 dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000.

Baca Juga: Pelat Dewa Jangan Belagu, Polisi Jamin Tak Akan Kebal Tilang Elektronik di Tol



Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/15/140100915/pelat-rf-pakai-rotaror-dan-arogan-di-jalan-siap-siap-stnk-dicabut

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa