Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sering Seenak Jidat, Jangan Mau Minggir Kalau Mobil Pelat Dewa Minta Jalan Tanpa Dikawal

Ferdian - Selasa, 14 Desember 2021 | 21:40 WIB
Ilustrasi kendaraan pribadi yang memakai strobo.
Facebook.com
Ilustrasi kendaraan pribadi yang memakai strobo.

Otomotifnet.com - Baru-baru ini viral video Honda Civic FB2 menggunakan lampu strobo nekat melawan arus.

Bahkan mobil ini juga sempat membunyikan suara sirine mirip di mobil dinas polisi.

Menyalakan strobo tadi maksudnya adalah untuk mendapat hak utama di jalan raya.

Nggak kaget, kejadian seperti itu bukan kali ini terjadi.

Bahkan ada juga kendaraan dengan pelat nomor khusus yang menyalakan strobo sambil meminta jalan, mau didahulukan.

Penggunaan lampu strobo sebenarnya sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59.

Tertulis untuk lampu isyarat berwarna biru dan sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Catat Nih, Bikin Pelat Nomor Cantik Sah-sah Aja, Tarifnya Mulai Rp 5 Juta

Lalu apakah kendaraan dengan pelat dewa atau khusus tadi boleh menerima hak utama di jalan raya?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Argo Wiyono mengatakan, kendaraan dengan pelat khusus yang memakai strobo dan minta jalan jika tanpa pengawalan tidak perlu dikasih ruang.

"Dia diutamakan kalau posisinya dikawal. Kalau tidak dikawal, dia tidak mendapatkan hak utama," katanya (13/12/2021).

Dijelaskan juga pada Pasal 135 UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan wajib dikawal Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Harus dikawal di depan, jadi orang tahu, Polisi meminta hak utama. Artinya, masyarakat harus minggir, karena ketika Polisi meminta hak utama, harus diberikan," ucapnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by POLANTAS INDONESIA (@polantasindonesia)

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/14/181200315/mobil-yang-pakai-pelat-dewa-minta-jalan-tanpa-dikawal-enggak-usah-minggir

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa