Otomotifnet.com - Baru-baru ini viral video Honda Civic FB2 menggunakan lampu strobo nekat melawan arus.
Bahkan mobil ini juga sempat membunyikan suara sirine mirip di mobil dinas polisi.
Menyalakan strobo tadi maksudnya adalah untuk mendapat hak utama di jalan raya.
Nggak kaget, kejadian seperti itu bukan kali ini terjadi.
Bahkan ada juga kendaraan dengan pelat nomor khusus yang menyalakan strobo sambil meminta jalan, mau didahulukan.
Penggunaan lampu strobo sebenarnya sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59.
Tertulis untuk lampu isyarat berwarna biru dan sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Catat Nih, Bikin Pelat Nomor Cantik Sah-sah Aja, Tarifnya Mulai Rp 5 Juta
Lalu apakah kendaraan dengan pelat dewa atau khusus tadi boleh menerima hak utama di jalan raya?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Argo Wiyono mengatakan, kendaraan dengan pelat khusus yang memakai strobo dan minta jalan jika tanpa pengawalan tidak perlu dikasih ruang.
"Dia diutamakan kalau posisinya dikawal. Kalau tidak dikawal, dia tidak mendapatkan hak utama," katanya (13/12/2021).
Dijelaskan juga pada Pasal 135 UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan wajib dikawal Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Harus dikawal di depan, jadi orang tahu, Polisi meminta hak utama. Artinya, masyarakat harus minggir, karena ketika Polisi meminta hak utama, harus diberikan," ucapnya.
View this post on Instagram
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR