Otomotifnet.com - Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana pulang kampung pada Idulfitri 1447 Hijriah mendatang.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi mengumumkan pemberlakuan diskon tarif tol sebesar 30 persen guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Langkah ini diambil bukan hanya untuk meringankan beban ekonomi pemudik, tetapi juga sebagai strategi rekayasa lalu lintas untuk memecah kepadatan kendaraan pada puncak arus mudik.
Jadwal Pemberlakuan Diskon
Potongan harga ini akan berlaku selama total empat hari, yang terbagi dalam dua periode utama:
-
Arus Mudik: Berlaku pada tanggal 15 - 16 Maret 2026.
-
Arus Balik: Berlaku pada tanggal 26 - 27 Maret 2026.
Pemberian diskon pada tanggal-tanggal tersebut bertujuan agar masyarakat terdorong untuk berangkat lebih awal dari prakiraan puncak arus mudik, sehingga beban jalan nasional maupun jalan tol tidak menumpuk di satu waktu.
Baca Juga: Update Tarif Tol Jakarta-Bandung Terbaru 2026, Tarif Normal Untuk Mudik Lebaran
Baca Juga: Update Tarif Tol Lampung Terbaru 2026, Cek Sebelum Gas Mudik Lebaran
Baca Juga: Inilah 4 Akses Gerbang Tol Klaten-Tamanmartani, Simak Agar Tidak Bingung
Baca Juga: Hijau dan Biru, Ini Arti Dua Warna Rambu Penunjuk Arah di Jalan Tol
Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Diskon
Agar perjalanan Anda berjalan lancar dan mendapatkan potongan harga, perhatikan syarat berikut:
-
Perjalanan Jarak Jauh: Diskon berlaku untuk transaksi barrier gate to barrier gate (transaksi menerus).
-
Pembayaran Non-Tunai: Wajib menggunakan kartu uang elektronik dengan saldo yang mencukupi.
-
Saldo Cukup: Diskon tidak berlaku jika saldo tidak cukup atau data asal gerbang tidak terbaca.
-
Berlaku Semua Golongan: Potongan 30% diberikan untuk seluruh golongan kendaraan (Golongan I hingga V).
| Editor | : | Grid |
| Sumber | : | liputan6.com |
KOMENTAR