Otomotifnet.com - Pemberlakukan tilang elektronik mulai berlaku 1 April 2022 di ruas tol Jakarta.
Kamera ETLE bakal menangkap gambar kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum serta kendaraan yang melewati batas muatan.
Hadirnya kamera ETLE diharapkan bisa mengurangi angka kecelakaan, salah satunya kendaraan yang mengebut.
Selain kendaraan pelat hitam yang akan diberi sanksi jika melanggar, kendaraan dengan pelat nomor dewa seperti akhiran RF dan sejenisnya pun juga tetap akan ditindak.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, sanksi tilang bakal diberlakukan kepada semua pengemudi yang melanggar, termasuk pengemudi kendaraan berpelat RF.
"Berlaku semua, berlaku (untuk kendaraan pelat RFS), sama seperti ganjil genap," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya (29/3/2022).
Sambodo mengemukakan, surat tilang online juga bakal dikirimkan ke instansi pemilik mobil berpelat RF apabila pengemudi terbukti melanggar aturan batas kecepatan yang telah ditetapkan di ruas jalan tol.
"Kami akan kirim ke instansi karena sesuai yang ada di database alamat rumah tersebut," ucap Sambodo.
Baca Juga: Tilang Elektronik di Jalan Tol Dikritik ITW, Sebut Polisi Jangan Cuma Semangat Menindak