Otomotifnet.com - Mulai 1 April 2022 berlaku tilang elektronik di jalan tol.
Target utama, kendaraan ngebut di atas 100 km/jam dan truk ODOL.
Tapi rencana ini mendapat kritik dari Indonesia Traffic Watch.
Pemberian tilang oleh Polisi di jalan tol disebut jangan cuma didasari semangat penindakan semata.
Tetapi juga harus disertai peningkatan kualitas layanan di jalan berbayar tersebut.
ITW meminta, rencana tersebut juga mengedepankan hak-hak pengguna jalan tol.
Hal ini disampaikan Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan.
"Misalnya, apa konpensasi bagi pengendara bila gangguan lalu lintas terjadi akibat tindakan pengelola jalan tol," ujarnya, (28/3/22).
"Seperti kemacetan yang setiap hari melanda beberapa ruas jalan tol," kata Edison.