Otomotifnet.com - Mulai minggu depan, beberapa ruas tol diawasi intel tersembunyi.
Oleh sebab itu, cuma ngingetin, para pengemudi jangan sampai bikin pelanggaran.
Sebab surat tilang bisa mampir ke rumah jika terbukti melanggar.
Yup, lantaran kamera tilang elektronik resmi berlaku mulai 1 April 2022.
Jenis pelanggaran yang ditindak dijelaskan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan.
Menurutnya, kamera ETLE ini mengincar mobil ngebut dan truk ODOL.
"Saat ini memang masih tahap sosialisasi, hanya diberikan peringatan sampai 30 Maret 2022," bebernya.
"Setelah itu baru akan kami tindak," kata Aan dikutip dari Kompas.com, (24/3/22).
Untuk deteksi pelanggaran kecepatan alias overspeed, telah terpasang speedcam pada 30 titik di beberapa ruas tol.
Sementara pelanggaran truk ODOL, akan dipantau melalui alat Weight In Motion (WIM).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR