Otomotifnet.com - Buat pengguna jalan Tol Trans Sumatera tepatnya di ruas Tol Lampung wajib was-was dengan mata-mata ini.
Mata-mata yang dimaksud yakni kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
AKBP Muhammad Ali, Wakil Direktur Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung, mengatakan, sistem tilang elektronik ETLE sudah diberlakukan di Jalan Tol Trans-Sumatera.
“Sudah diberlakukan, kemarin Ditlantas Polda Lampung dan PT Hutama Karya selaku pengelola sudah menandatangani perjanjian kerja sama terkait ETLE ini,” ujar Ali, dilansir dari NTMC Polri (4/3/2022).
Ali menjelaskan, teknis pelanggaran bagi pengendara di jalan tol Lampung ini akan dikenakan tilang bagi yang mengemudi dengan kecepatan lebih dari 100 kpj.
“Ada kamera CCTV ETLE yang akan memantau,” ucap Ali.
Kemudian, jika kendaraan yang melebihi batas kecepatan terdeteksi sistem di komputer, akan diketahui jenis pelanggarannya.
Dari data kendaraan akan diketahui alamat yang terdaftar lalu bukti tilang akan dikirimkan melalui kantor pos.
Ali menambahkan, untuk kendaraan dengan pengemudi bukan pemilik terdaftar, diberikan waktu tujuh hari untuk konfirmasi.
Apabila kendaraannya dipinjam orang lain, nanti akan dikonfirmasi bahwa kendaraan tersebut sedang dipinjam.
Setelah itu pelanggar dapat membayar denda tilang ke bank tersebut.
“Jika pelanggar tidak membayar denda tilang, maka pemilik kendaraan tidak dapat memperpanjang surat-surat kepemilikan kendaraan,” kata Ali.
Baca Juga: Tilang Elektronik di Jalan Tol Sudah Diberlakukan, Melanggar Dapat Surat
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR