Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Elektronik di Jalan Tol Sudah Diberlakukan, Melanggar Dapat Surat

Ferdian - Rabu, 2 Maret 2022 | 14:00 WIB
Ilustrasi. Jalan Tol Cawang.
Dok. Jasa Marga
Ilustrasi. Jalan Tol Cawang.

Otomotifnet.com - Tilang elektronik kini sudah berlaku di jalan tol, namun belum ada penindakan untuk para pelanggar.

Hal ini dipastikan usai ada sosialisasi Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk di Jalan Tol Jasa Marga Group.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, kerja sama antara Korlantas Polri dan PT Jasa Marga telah mengeluarkan inovasi terbaru dalam penerapan penegakan hukum berbasis ETLE di jalan tol untuk pelanggaran overload dan batas kecepatan.

“Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weight in Motion), kemudian ada lima titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE presisi yang ada di Korlantas. Jadi hari ini kita mulai sosialisasikan selama 30 hari ke depan,” ujar Aan, dikutip dari NTMC Polri (1/3/2022).

Aan menjelaskan, selama 30 hari ke depan sampai 30 Maret 2022, para pengendara yang tertangkap kamera ETLE di jalan tol akan diberikan surat teguran yang langsung dikirim ke alamat pengendara.

“Artinya, nanti disosialisasikan kepada masyarakat pengguna jalan, dikirimkan surat konfirmasi untuk yang melanggar. Ini belum diberikan tindakan selama 30 hari ke depan, hanya peringatan saja,” ucap Aan.

Untuk lokasi penerapan penegakan hukum melalui ETLE di jalan tol, Aan mengatakan bahwa dalam tahap awal penerapan dilakukan di jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga.

“Saat ini yang kita integrasikan di tol yang dikelola Jasa Marga ada di Cakung, Cikampek, dan pintu gerbang tol. Begitu pula speedcam baru di tol yang dikelola oleh Jasa Marga. Nanti berikutnya mungkin para pengelola jalan tol lain ini bisa berkontribusi, berkolaborasi mengintegrasikan kameranya kepada ETLE Korlantas,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol) Danang Parikesit mengungkapkan dukungannya dengan diterapkannya penegakkan hukum melalui ETLE di jalan tol.

“Kita harapkan dengan adanya era baru ETLE, ini akan menjadikan jalan tol kita betul-betul modern dengan sistem yang terintegrasi secara elektronik dan transformasi digital betul-betul bisa terjadi di jalan tol,” kata Danang.

Baca Juga: Truk ODOL Lewat Jalan Tol Dibikin Ketar-ketir, Bakal Ada ETLE Yang Siap Memantau

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/02/074200615/etle-mulai-berlaku-di-jalan-tol-pelanggar-belum-ditindak

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa