Otomotifnet.com - Cara penertiban terhadap peredaran truk over dimensi dan overload (ODOL) bakal diubah.
Hal ini adalah hasil kesepakatan antara Kepolisian bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dari yang sebelumnya dengan penindakan, kali ini akan dilakukan secara preemtif sosialisasi dan preventif.
Sementara untuk kegiatan penegakan hukum terhadap truk ODOL, menurut Kasubdit Dagar Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya, akan dilakukan secara selektif.
"Untuk yang sifatnya penegakan hukum kita lakukan selektif kita akan betul-betul menilai terhadap yang over dimensi dan overload yang memiliki potensi kecelakaan lalu lintas sangat fatal," kata Made saat konferensi pers secara virtual (24/2/2022).
Lebih lanjut, Made memastikan Korlantas akan tetap melakukan penertiban terhadap truk-truk tak sesuai regulasi layak jalan yang digelar secara bersama-sama atau kolaboratif.
Bahkan untuk langkah selanjutnya, dalam waktu dekat Korlantas juga bakal meluncurkan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik khusus ditempatkan di jalan tol.
"Paling baru dan perlu kami informasikan, dalam waktu dekat ini kami akan luncurkan ETLE di jalan tol sebagai pilot project untuk melakukan penindakan terhadap (kendaraan) overload yang melintasi tol," kata Made.
Meski demikian, sayang tak dijelaskan secara detail lokasi jalan tol mana saja yang akan menerapkan sistem tilang elektronik untuk truk ODOL.