Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nekat Urusannya Runyam, Jangan Coba-Coba Palsukan Dokumen Uji KIR

M. Adam Samudra,Ferdian - Rabu, 23 Februari 2022 | 18:55 WIB
Ilustrasi petugas menindak truk ODOL
Korlantas.polri.go.id
Ilustrasi petugas menindak truk ODOL

Otomotifnet.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi meminta ke para anggotanya untuk menindak tegas sopir angkutan barang yang nekat memalsukan uji KIR kendaraan.

Pernyataan tersebut disampaikan Firman saat terjun langsung dalam kegiatan operasi truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat (22/2/2022).

“Bisa dilihat bagaimana kita menghadapi Over Dimension Over Loading (ODOL) juga berhadapan dengan tindak pidana yang lain seperti pemalsuan,” jelas Firman saat operasi ODOL di Tol Jakarta-Cikampek (22/2/2022).

Jadi kedepan setiap hasil operasi akan kita datakan mana yang ditindak lanjuti oleh masing-masing lembaga.

Kakorlantas menginstruksikan personelnya untuk melakukan operasi di tiga lokasi.

Hal itu mencakup Tol Serang KM 68 Banten, Tol Karang Tengah KM 9 Tangerang Banten hingga Tol Jakarta-Cikampek KM 29, Jawa Barat.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi (kiri) dan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan (kanan)
Ntmc Polri
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi (kiri) dan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan (kanan)

Lantas apa sanksi bagi sopir angkut barang yang memalsukan uji KIR?

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan berikan penjelasan.

"Sesuai dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat/dokumen ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata Aan saat dihubungi (23/2/2022).

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa