Otomotifnet.com - Korps Lalu Lintas Polri mulai menggelar operasi razia Truk Over Dimension Over Load (ODOL) serentak di seluruh Indonesia sejak Kamis (10/2/2022) kemarin.
Operasi yang menyasar khusus truk ODOL tersebut digelar selama 14 hari, dengan sanksi berupa penilangan sampai ancaman pidana.
Hal itu disampaikan langsung oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Aan Suhanan, yang menurutnya truk ODOL sangat berpotensi menimbulkan permasalahan lalu lintas.
"Ini masih berlangsung operasinya sampai dengan tanggal 24 Februari 2022 serentak di seluruh Indonesia," kata Brigjen Pol Aan saat dihubungi (11/2/2022).
"Kami tahu bahwa truk ODOL sangat potensial menimbulkan permasalahan lalu lintas. Salah satunya potensial terjadi kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas korban yang berat," lanjut Brigjen Aan.
Aan mengatakan, truk ODOL memiliki dampak perlambatan lalu lintas hingga mempercepat kerusakan jalan.
"Selain menimbulkan kerugian negara akibat jalan rusak, juga dapat berakibat kecelakaan dan kemacetan," tegasnya.
Lebih lanjut, Aan menjelaskan bahwa sebagian besar truk yang terjaring dalam operasi ini melanggar muatan atau over loading.
Namun tidak sedikit juga yang terjaring karena dimensi berlebih atau over dimension.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR