Otomotifnet.com - Korlantas Polri akan memfungsikan Electronic Traffic Law Enfrocement (ETLE) Mobile selama libur Nataru.
Hal ini dilakukan dalam upaya mengoptimalkan pengawasan lalu lintas selama masa liburan.
Mampu bergerak dinamis menggunakan mobil Polantas di sekitar wilayah tertentu, ETLE Mobile disebut bisa memudahkan penyikapan terhadap para pelanggar lalu lintas karena dilengkapi artificial intelligent (AI).
“Mengambil gambar mobil lengkap dengan pengendara yang melakukan pelanggaran, utamanya saat pengamanan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022,” ucap Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto (25/12/2021).
Namun, pihak kepolisian belum memastikan wilayah berlaku ETLE Mobile selama periode Nataru.
Hanya saja, kini terdapat delapan kawasan yang berpotensi menerapkannya karena ketersediaan layanan.
Di antaranya, ruas Tol Jakarta-Merak, Tol Dalam Kota, Tol Cikampek, Tol Cipularang, Tol Cipali, Tol Jagorawi, Tol Semarang Solo-Yogya, serta Tol Semarang-Surabaya, dan pelabuhan Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca Juga: Tenang, STNK Diblokir Karena Tak Bayar Denda Tilang Elektronik, Cara Urusnya Gampang
"Sejauh ini total Korlantas Polri sudah memiliki 12 unit ETLE Mobile. Ke-12 unit tersebut tersebar ke wilayah tadi," kata Dodi.
"Adapun pelanggaran yang bisa tercatat pada ETLE Mobile speerti terkait batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran illegal overtaking atau ketentuan mengemudi saat mendahului yang dapat membahayakan orang lain," lanjutnya.
Tidak terkecuali juga, menindak pelanggar ketentuan ganjil genap khusus di kawasan wisata sampai dengan pelanggaran ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) serta pengendara yang menggunakan HP.
Hasil tangkapan data pelanggaran melalui ETLE Mobile tersebut, nantinya akan diterapkan tilang secara progresif. Sehingga, menimbulkan efek jera bagi para pelanggarnya.
"Diharapkan ini mampu menurunkan angka fatalitas range dan kecelakaan bisa dihindari. Tentunya kualitas keselamatan di jalan dapat ditingkatkan,” tambahnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR