Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

ETLE Mobile Berlaku Selama Libur Nataru, Tersebar Mulai Tol Jakarta Sampai Semarang

Ferdian - Minggu, 26 Desember 2021 | 17:30 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Polda Fadil Imran menjajal perangkat ETLE Mobile usai apel pasukan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021).
(ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat )
Kapolda Metro Jaya Irjen Polda Fadil Imran menjajal perangkat ETLE Mobile usai apel pasukan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021).

Otomotifnet.com - Korlantas Polri akan memfungsikan Electronic Traffic Law Enfrocement (ETLE) Mobile selama libur Nataru.

Hal ini dilakukan dalam upaya mengoptimalkan pengawasan lalu lintas selama masa liburan.

Mampu bergerak dinamis menggunakan mobil Polantas di sekitar wilayah tertentu, ETLE Mobile disebut bisa memudahkan penyikapan terhadap para pelanggar lalu lintas karena dilengkapi artificial intelligent (AI).

“Mengambil gambar mobil lengkap dengan pengendara yang melakukan pelanggaran, utamanya saat pengamanan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022,” ucap Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto (25/12/2021).

Namun, pihak kepolisian belum memastikan wilayah berlaku ETLE Mobile selama periode Nataru.

Hanya saja, kini terdapat delapan kawasan yang berpotensi menerapkannya karena ketersediaan layanan.

Di antaranya, ruas Tol Jakarta-Merak, Tol Dalam Kota, Tol Cikampek, Tol Cipularang, Tol Cipali, Tol Jagorawi, Tol Semarang Solo-Yogya, serta Tol Semarang-Surabaya, dan pelabuhan Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Juga: Tenang, STNK Diblokir Karena Tak Bayar Denda Tilang Elektronik, Cara Urusnya Gampang

"Sejauh ini total Korlantas Polri sudah memiliki 12 unit ETLE Mobile. Ke-12 unit tersebut tersebar ke wilayah tadi," kata Dodi.

"Adapun pelanggaran yang bisa tercatat pada ETLE Mobile speerti terkait batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran illegal overtaking atau ketentuan mengemudi saat mendahului yang dapat membahayakan orang lain," lanjutnya.

Tidak terkecuali juga, menindak pelanggar ketentuan ganjil genap khusus di kawasan wisata sampai dengan pelanggaran ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) serta pengendara yang menggunakan HP.

Hasil tangkapan data pelanggaran melalui ETLE Mobile tersebut, nantinya akan diterapkan tilang secara progresif. Sehingga, menimbulkan efek jera bagi para pelanggarnya.

"Diharapkan ini mampu menurunkan angka fatalitas range dan kecelakaan bisa dihindari. Tentunya kualitas keselamatan di jalan dapat ditingkatkan,” tambahnya.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/26/122525015/daftar-wilayah-yang-berlaku-etle-mobile-selama-nataru-2022

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa