Otomotifnet.com - Pengguna jalan tol mesti waspada dengan mobil satu ini.
Jangan sampai ketahuan melakukan pelanggaran seperti ngebut di jalan tol.
Sebab, mobil milik Korlantas Polri ini secara diam-diam merekam pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan tol selama libur Tahun Baru 2022.
Sistem ini dinamakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
ETLE Mobile secara otomatis mengcapture gambar mobil lengkap dengan pengemudi yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: ETLE Mobile Berlaku Selama Libur Nataru, Tersebar Mulai Tol Jakarta Sampai Semarang
Penerapan ETLE Mobile ini dilakukan saat pengamanan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Dodi Darjanto pun membenarkan hal tersebut.
"Iya benar akan ada 12 ETLE Mobile," kata Dodi, (30/12/21).
Menurut Dodi, ETLE Mobile dapat mencatat batas kecepatan kendaraan, misalnya seperti ilegal overtaking, pengemudi yang bahayakan orang lain, pelanggaran ketentuan ganjil genap di kawasan wisata, Truk Over Dimensi Over Load (ODOL) dan penggunaan Handphone.
Cara kerja ETLE Mobile pun sama seperti ETLE biasa.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR