Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

30 Kamera ETLE Mobile Terpasang di Jakarta, Incar Pengendara Kebut-kebutan Sabtu Minggu

Ignatius Ferdian - Selasa, 23 Maret 2021 | 18:20 WIB
98 titik kamera tilang elektronik Polda Metro Jaya
Kompas.com
98 titik kamera tilang elektronik Polda Metro Jaya

Otomotifnet.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan selain memiliki 98 kamera ETLE statis, pihaknya juga memiliki 30 kamera ETLE mobile atau portable yang dilaunching, Sabtu (20/3/2021) lalu.

Tidak hanya menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas seperti kamera ETLE statis, kata Fadil, 30 kamera ETLE mobile akan juga mengincar pengendara yang kebut-kebutan pada hari Sabtu dan Minggu.

"Kita akan uji coba ETLE Mobile untuk Sabtu dan Minggu, khusus bagi yang kebut kebutan. Jadi nanti mobil patroli akan ikut dari belakang, mereka tidak usah kita tindak langsung. Nanti akan kita potret, nanti akan diidentifikasi," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya (23/3/2021).

"Jadi silahkan yang mau kebut-kebutan, akan saya turunkan tim pemburu hidden atau kamera tersembunyi nanti tinggal terima buktinya," kata Fadil.

Baca Juga: Kamera Tilang Elektronik Diperbanyak, ITW Sebut Jangan Justru Mempersulit

Ia memastikan pengendara yang kebut-kebutan akan menerima surat tilang dari Direktorat Lalu Lintas, apabila melakukan sunday morning (sunmori) dan night ride yang beresiko kepada pengendara yang lain. "Ini bukan menebar ancaman, tapi memberitahukan," ujarnya.

Karenanya Fadil mempersilakan pengendara yang akan menggelar sunmori atau night ride tapi dengan sopan dan beretika.

"Ini program pak Kapolri yang luar biasa. Dalam waktu 60 hari beliau menjabat, ini sudah kita kerjakan. Jakarta ini etalase republik Indonesia, Ibu Kota negara. Salah satu cerminan kota yag beradab, kota yang berbudaya, kota yang beretika adalah tertib berlalu lintas," katanya.

"Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada mereka yang masih sering sunmori kemudian night ride yang beresiko, berhentilah. Karena kamera etle akan bekerja mengintai anda," katanya.

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Nasional, Tapi Kakorlantas Sebut Tilang Konvensional Tetap Ada

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa