Otomotifnet.com - Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit memiliki program kerja penerapan tilang elektronik secara nasional.
Dengan pemberlakuan tilang elektronik ini, banyak yang menyebut jika tilang konvensional sudah tak berlaku.
Tapi faktanya tak demikian seperti yang dikatakan Kakorlantas Polri, Irjen Istiono.
Ia menuturkan kepada jajarannya, jika tilang konvensional tetap ada dan berlaku.
Baca Juga: Tilang Elektronik Siap Diberlakukan Secara Nasional, Bayar Uang Denda Maksimal
Terutama diprioritaskan di tempat yang belum ada ETLE.
Beberapa lokasi yang belum ada CCTV menurut Kakorlantas akan diterapkan tilang konvensional.
"Seperti pelanggaran lawan arah tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual," kata Irjen Istiono.
Kakorlantas mengatakan polisi Lalu Lintas masih tetap melakukan tugasnya dalam pengaturan lalu lintas.