Tilang Elektronik Siap Diberlakukan Secara Nasional, Bayar Uang Denda Maksimal

Ignatius Ferdian - Minggu, 31 Januari 2021 | 13:45 WIB

tilang elektronik (E-TLE) (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah diberlakukan Polda Metro Jaya sejak 2016.

Namun setelah empat tahun berjalan, kabarnya aturan ini akan segera diberlakukan secara nasional.

Kapolri yang baru saja dilantik, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pun merencanakan bakal menggalakkan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik ke depannya.

Walaupun sejumlah sosialisasi telah dilakukan, ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham bagaimana sistem tilang elektronik.

Baca Juga: Tilang di Tempat Akan Dihapus, Apakah Razia Juga Hilang? Begini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya

Khususnya, untuk warga Ibu Kota yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara.

Seperti diketahui, jika terkena tilang elektronik, masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang.

Karena pembayaran sanksi tilang bisa dilakukan secara daring.

“Tapi yang harus dipahami ketika kena tilang elektronik, pelanggar lalu lintas harus membayarkan denda dengan jumlah maksimal,” ujar AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kamera Tilang Elektronik Sudah Terpasang, Uji Coba di Jalan Margonda Raya Besok Senin