Tilang di Tempat Akan Dihapus, Apakah Razia Juga Hilang? Begini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Selasa, 26 Januari 2021 | 19:00 WIB

Ilustrasi Operasi Zebra Semeru 2019 (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Setelah dilantik jadi Kapolri nantinya Komjen Listyo Sigit Prabowo berencana menghapus sistem penilangan Polisi Lalu Lintas (Polantas) terhadap pengendara yang melanggar.

Penindakan pelanggaran lalu lintas secara konvensional atau tilang di tempat tidak akan ada lagi di bawah kepemimpinannya nanti.

Sebagai gantinya, segala pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan akan direkam oleh tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

"Mekanisme ETLE itu untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan, menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan penilangan,” kata Sigit saat Fit and Proper Test di hadapan Komisi III DPR RI (20/1/2021).

Baca Juga: Motor Nekat Pakai Pelat Nomor Model Stiker? Siap-siap Setor Denda Tilang Mahal

Ia menyebut, hal itu berguna untuk menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota Polri melaksanakan proses penilangan.

Nantinya, lanjut Sigit, Polantas yang bertugas di lapangan hanya perlu mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan jika ada pengendara yang melanggar aturan.

Sebab para pelanggar tersebut sudah otomatis tertilang dengan ETLE.

Ia pun berharap, hal itu bisa mengubah ikon atau wajah Polri menjadi lebih baik lagi khususnya bagian lalu lintas.

Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Ajukan Anggaran ke Pemprov DKI, Rencana Beli Kamera ETLE Lagi