Otomotifnet.com - Honda Vario 150 satu ini kena tilang polisi setelah pelat nomor yang digunakan nyeleneh.
Menurut informasi, peristiwa ini terjadi di wilayah Warung Lobak, Bandung, Jawa Barat.
Dilansir dari akun Instagram @bandungtalk, terlihat pengendara Honda Vario 150 ditilang karena memakai pelat nomor yang tidak resmi.
Tertulis pada pelat nomor tersebut 'L UNAS PAK' atau bisa diartikan lunas pak.
Baca Juga: Honda Vario Ngebut, Mahasiswi Panik Ada Gempa, Nyebrang Jalan Berakhir Ditubruk
Pemotor mengaku pakai pelat nomor tersebut karena Honda Vario 150 miliknya baru lunas.
Padahal pemakaian plat nomor motor sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Kalau melanggar UU diatas, pemotor bisa dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.
Baca Juga: Yamaha R15 Sambut Honda Vario 150 Makan Jalan, Adu Gebrak, Bodi Rompal Pengendara Tewas
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Instagram.com/bandungtalk |
KOMENTAR