Otomotifnet.com - Ketika terkena tilang elektronik, pelanggar biasanya akan dikenakan denda maksimal.
Meskipun saat mengkonfirmasi, besaran denda bisa tak sebesar yang dicantumkan di awal.
Contohnya, saat terkena tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas, pelanggar tidak perlu datang ke sidang karena bisa lewat online.
Ada pilihan dengan membayar denda maksimal tanpa perlu menghadiri sidang.
Baca Juga: Wah, Kalau Pilih Elektronik Tilang Dikenakan Denda Maksimal
"Jika terkena tilang elektronik bisa mengambil uang sisa denda tilang maksimal yang dibayarkan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, belum lama ini.
Karena menurutnya, pertama kali dibayarkan diminta membayar denda maksimal tilang.
Nantinya jika diputuskan dendanya lebih kecil, pelanggar tak perlu khawatir uangnya tak kembali.
Pelanggar akan mendapatkan pemberitahuan kalau akan mendapatkan sisa uang kembalian setelah bayar denda.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR