Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Denda Maksimal Saat Kena Tilang Elektronik, Jika Uang Sisa Bisa Kembali?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 29 Januari 2021 | 16:45 WIB
Kasus tilang elektronik salah alamat Toyota Avanza dengan pelat nomor B 1617 TRY
Istimewa
Kasus tilang elektronik salah alamat Toyota Avanza dengan pelat nomor B 1617 TRY

Otomotifnet.com - Ketika terkena tilang elektronik, pelanggar biasanya akan dikenakan denda maksimal.

Meskipun saat mengkonfirmasi, besaran denda bisa tak sebesar yang dicantumkan di awal.

Contohnya, saat terkena tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas, pelanggar tidak perlu datang ke sidang karena bisa lewat online.

Ada pilihan dengan membayar denda maksimal tanpa perlu menghadiri sidang.

Baca Juga: Wah, Kalau Pilih Elektronik Tilang Dikenakan Denda Maksimal

Surat tilang elektronik salah alamat
Istimewa
Surat tilang elektronik salah alamat

"Jika terkena tilang elektronik bisa mengambil uang sisa denda tilang maksimal yang dibayarkan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, belum lama ini.

Karena menurutnya, pertama kali dibayarkan diminta membayar denda maksimal tilang.

Nantinya jika diputuskan dendanya lebih kecil, pelanggar tak perlu khawatir uangnya tak kembali.

Pelanggar akan mendapatkan pemberitahuan kalau akan mendapatkan sisa uang kembalian setelah bayar denda.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa