"Karena ada beberapa pengadilan yang memutuskan memang tidak sama dengan nilai denda yang ada di denda maksimal yang diatur oleh Undang-undang lalu lintas," tuturnya.
Misalkan denda maksimal Rp 500 ribu.
Lalu pelanggar bayar ke bank lewat teller salah satu bank yang ditunjuk.
"Setelah itu menunggu proses jadwal putusan pengadilan. Bila dendanya hanya Rp 300 ribu, yang Rp 200 ribunya bisa diambil," tutupnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR