Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Mobil dan Motor Sebanyak 9.169 Bakal Diblokir, Pemilik Bandel, Enggak Bayar Denda Tilang Elektronik

Irsyaad Wijaya - Rabu, 28 Agustus 2019 | 15:40 WIB
Isi dari surat tilang elektronik yang dikirimkan ke Riki Reando
Facebook.com/Riki Reando
Isi dari surat tilang elektronik yang dikirimkan ke Riki Reando

Otomotifnet.com - Sebanyak 9.169 STNK motor dan mobil diajukan Ditlantas Pold Metro Jaya untuk diblokir.

Motor dan mobil dengan atas nama tersebut melanggar batas waktu pembayaran tilang elektronik.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, tercatat 997 dari 9.169 pelanggar telah membayar denda tilang itu.

Ia mengimbau, para pelanggar segera membayarkan denda jika ingin memperpanjang STNK.

(Baca Juga: Ribuan Pengendara Kena Tilang Elektronik, Tak Bayar Denda, Kendaraan Bakal Diblokir)

"Total pengajuan blokir STNK itu sejak tanggal 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019," kata Nasir, (28/8).

"Total pengajuan blokir STNK sebanyak 9.169 pelanggar, tapi ada yang sudah kami ajukan buka blokir (997 pelanggar)," jelasnya.

"Artinya masih banyak yang belum dibuka blokirnya," sambungnya.

Selain itu, lanjut Nasir, tercatat 11.814 pengendara telah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa