Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cuek 17 Hari, STNK Diblokir, Ini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Indra Aditya - Senin, 1 Oktober 2018 | 17:30 WIB
Menuju uji coba tilang elektronik
MAULANA MAHARDHIKA
Menuju uji coba tilang elektronik

Otomotifnet.com – Saat belakunya sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE), pelanggar lalu lintas diberi waktu 17 hari untuk melunasi denda tilangnya, seperti yang dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.

Mengenai pelanggaran lalu lintas apa yang mereka lakukan, bisa dilihat melalui tangkapan gambar dan video CCTV yang secara otomatis akan terkirim ke server Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Berikut mekanisme pembayaran denda tilang tersebut:

1. Konfirmasi

Yusuf mengatkan, proses konfirmasi merupakan tahap pertama dalam tilang ETLE.

"Kami nanti akan analisis pelanggaran itu. Jika benar kami akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang datanya sudah tercantum di data base TMC Polda Metro Jaya. Waktu dari analisis pelanggaran sampai surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan waktunya tiga hari," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/9/2018).

(BACA JUGA: Siap Kuras Kantong Pelanggar, Tahun Depan Jakarta Bertabur CCTV Tilang Elektronik)

Yusuf mengatakan, surat konfirmasi tersebut berisi data pelanggaran kendaraan, termasuk foto pada saat pengendara terekam melakukan pelanggaran.

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki kepolisian.

2. Klarifikasi

Editor : Indra Aditya
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa