Cuek 17 Hari, STNK Diblokir, Ini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Indra Aditya
Otomotifnet.gridoto.com - 01/10/2018, 17:30 WIB
Saat belakunya sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE), pelanggar lalu lintas diberi waktu 17 hari untuk melunasi denda tilangnya, seperti yang dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf
KOMENTAR