Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Cuek 17 Hari, STNK Diblokir, Ini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Saat belakunya sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE), pelanggar lalu lintas diberi waktu 17 hari untuk melunasi denda tilangnya, seperti yang dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa