Otomotifnet.com - Sebelumnya setiap melakukan registrasi kendaraan, mobil dan motor, perpanjang pajak kendaraan bermotor (PKB) dan perpanjangan STNK 5 tahunan cukup bermodalkan KTP elektronik (e-KTP).
Ke depannya, pemilik kendaraan akan diwajibkan mencantumkan nomor telepon seluler (ponsel) dan surat elektronik (e-mail).
Hal ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam menggenjot kebijakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang akan mulai dilakukan pada bulan Oktober nanti.
(BACA JUGA: Valentino Rossi Realistis, Revisi Target Di Ronde MotoGP Yang Tersisa)
"Karena semua elektronik, jadi kami minta pada registrasi kendaraan baru masyarakat mencantumkan e-Mail dan nomor kontaknya. Tujuannya agar terintegrasi datanya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf pada Senin (17/9/2018) dikutip dari Kompas.com.
Menurut Kombes Yusuf, dengan adanya data lebih lengkap akan mempermudah petugas dalam mengkonfirmasi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Bahkan juga bisa digunakan untuk melacak apabila ditemukan kasus tindak pidana yang sedang diurus oleh polisi.
(BACA JUGA: Jarang Terdengar Hummer Kecelakaan, Ngeloyor Tabrak Pelajar Dan Tiang Listrik)
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR