Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Percuma Punya SIM Kalau Enggak Dibawa, Bakal Ditilang Polisi, Ada Pasalnya Lo!

Indra Aditya - Jumat, 14 September 2018 | 16:40 WIB
Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap.
TribunJakarta.com
Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap.

Otomotifnet.com - Saat sedang berkendara, kena tilang polisi lalu lintas bisa jadi hari paling sial.

Meski mengaku salah, selain bergumam, mereka juga ada yang menghujat polisi yang menindak.

Saat ditilang, petugas akan memberikan informasi soal kesalahan yang diperbuat dengan memperlihatkan pasal-pasal yang berlaku sesuai undang-undang.

Bagi pelanggar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tentu saja alasan yang paling masuk akal adalah 'saya lupa membawa SIM'.

Tapi jika memang benar-benar sedang kelupaan tidak membawa SIM, apakah Polisi berhak menilang pengendara tersebut?

Berdasarkan informasi yang dilansir akun resmi Instagram @Polantasindonesia pun berikan analoginya.

(BACA JUGA: Polisi Cuma Bisa Geleng-Geleng, Pemotor Ogah Ditilang Sampai Ancam Bertelanjang Bulat Di Jalanan)

Yang pertama, ketika anda dipriksa oleh petugas Polisi di jalan raya, dan tidak bisa menunjukan SIM, maka petugas akan menanyakan PUNYA SIM ATAU TIDAK? Kalau punya, berarti anda akan ditilang dan dikenakan pasal 288 (2) UU NO 22/2009. Mengapa pasal 288 (2)? ya karena meskipun anda punya SIM, tapi ketika dipriksa petugas Anda tidak dapat menunjukkan SIM kepada petugas..

Kedua, jika ditanya petugas anda menjawab tidak punya SIM, maka pasti anda akan ditilang dan dikenakan PASAL 281 UU NO 22/2009.

#PASAL 281

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang TIDAK MEMILIKI Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

#PASAL 288 (2)

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya  yang TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling  1(satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

(BACA JUGA: Biar Enggak Bingung, Intip Lagi Soal Denda Maksimal Tilang)

Menanggapi hal ini, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda pun angkat bicara.

"Penegakkan hukum bisa bersifat tertulis proses hukum (represif yustisiil/tilang) dan lisan (represif non yustisiil/teguran lisan maupun teguran tertulis)," ujarnya kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (14/9/2018).

So, bagi para pengendara sangat disarankan untuk mengecek setiap kelengkapan surat-surat bermotor Anda sebelum bepergian.

Editor : Indra Aditya
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa