Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cuek 17 Hari, STNK Diblokir, Ini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Indra Aditya - Senin, 1 Oktober 2018 | 17:30 WIB
Menuju uji coba tilang elektronik
MAULANA MAHARDHIKA
Menuju uji coba tilang elektronik

Setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.

Adapun klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www. etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui play store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

"Jadi melalui proses konfirmasi pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu mobilnya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru," ujar dia.

(BACA JUGA: 5 Fakta Tilang Elektronik Yang Diujicoba Hari Ini )

Pelanggar diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan klarifikasi.

Jika pelanggar tak juga merespons, STNK kendaraan akan diblokir.

3. Pembayaran denda tilang

Setelah proses konfirmasi dan klarifikasi selesai, pelanggar diberi waktu selama 7 hari untuk membayar denda tilang melalui bank BRI.

Jika terlambat, maka STNK kendaraan akan diblokir.

Yusuf mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih berupaya membuat proses pembayaran denda tilang seefisien mungkin.

"Kalau sekarang kan masih ada aturan sidang tilang itu 14 hari setelah diterbitkan surat tilang. Kami sedang usulkan ke Makhamah Agung agar sidang tilang ditiadakan jadi mekanismenya jadi lebih singkat," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Mekanisme Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE... ",

Editor : Indra Aditya
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa