Setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.
Adapun klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www. etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui play store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
"Jadi melalui proses konfirmasi pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu mobilnya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru," ujar dia.
(BACA JUGA: 5 Fakta Tilang Elektronik Yang Diujicoba Hari Ini )
Pelanggar diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan klarifikasi.
Jika pelanggar tak juga merespons, STNK kendaraan akan diblokir.
3. Pembayaran denda tilang
Setelah proses konfirmasi dan klarifikasi selesai, pelanggar diberi waktu selama 7 hari untuk membayar denda tilang melalui bank BRI.
Jika terlambat, maka STNK kendaraan akan diblokir.
Yusuf mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih berupaya membuat proses pembayaran denda tilang seefisien mungkin.
"Kalau sekarang kan masih ada aturan sidang tilang itu 14 hari setelah diterbitkan surat tilang. Kami sedang usulkan ke Makhamah Agung agar sidang tilang ditiadakan jadi mekanismenya jadi lebih singkat," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Mekanisme Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE... ",
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR