Otomotifnet.com – Saat belakunya sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE), pelanggar lalu lintas diberi waktu 17 hari untuk melunasi denda tilangnya, seperti yang dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.
Mengenai pelanggaran lalu lintas apa yang mereka lakukan, bisa dilihat melalui tangkapan gambar dan video CCTV yang secara otomatis akan terkirim ke server Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Berikut mekanisme pembayaran denda tilang tersebut:
1. Konfirmasi
Yusuf mengatkan, proses konfirmasi merupakan tahap pertama dalam tilang ETLE.
"Kami nanti akan analisis pelanggaran itu. Jika benar kami akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang datanya sudah tercantum di data base TMC Polda Metro Jaya. Waktu dari analisis pelanggaran sampai surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan waktunya tiga hari," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/9/2018).
(BACA JUGA: Siap Kuras Kantong Pelanggar, Tahun Depan Jakarta Bertabur CCTV Tilang Elektronik)
Yusuf mengatakan, surat konfirmasi tersebut berisi data pelanggaran kendaraan, termasuk foto pada saat pengendara terekam melakukan pelanggaran.
Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki kepolisian.
2. Klarifikasi
Setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.
Adapun klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www. etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui play store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
"Jadi melalui proses konfirmasi pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu mobilnya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru," ujar dia.
(BACA JUGA: 5 Fakta Tilang Elektronik Yang Diujicoba Hari Ini )
Pelanggar diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan klarifikasi.
Jika pelanggar tak juga merespons, STNK kendaraan akan diblokir.
3. Pembayaran denda tilang
Setelah proses konfirmasi dan klarifikasi selesai, pelanggar diberi waktu selama 7 hari untuk membayar denda tilang melalui bank BRI.
Jika terlambat, maka STNK kendaraan akan diblokir.
Yusuf mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih berupaya membuat proses pembayaran denda tilang seefisien mungkin.
"Kalau sekarang kan masih ada aturan sidang tilang itu 14 hari setelah diterbitkan surat tilang. Kami sedang usulkan ke Makhamah Agung agar sidang tilang ditiadakan jadi mekanismenya jadi lebih singkat," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Mekanisme Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE... ",
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR