Telat Bayar Pajak Tahunan STNK, Tidak Bisa Ditilang!
billy
Otomotifnet.gridoto.com - 07/08/2012, 07:00 WIB
Ada beberapa pembaca menanyakan mengenai aturan tilang. “Apakah kalau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terdapat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telat dibayar, polisi boleh menilang motor?,” sebut salah seorang pembaca.
KOMENTAR