Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Telat Bayar Pajak Tahunan STNK, Tidak Bisa Ditilang!

billy - Selasa, 7 Agustus 2012 | 07:00 WIB
No caption
No credit
No caption


Ada beberapa pembaca menanyakan mengenai aturan tilang. “Apakah kalau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terdapat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telat dibayar, polisi boleh menilang motor?,” sebut salah seorang pembaca.

Daripada salah omong, mending tanya langsung kepada yang berwewenang.

“Keterlambatan membayar pajak tahunan petugas tidak berhak melakukan penindakan sebab untuk keterlambatan pajak yang berwenang adalah Dispenda bukan polisi,” jelas Kombes Rikwanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya.

Kalau nggak bayar atau telat sanksinya berupa denda admistrasi atau denda keterlambatan. “Berbeda jika kalau masa berlaku STNK sudah habis yakni 5 tahun. Kalau itu Kepolisian berhak menilang karena dianggap motor ini gelap dan tidak memiliki STNK yang sah,” jelas Rikwanto.

Kombes Rikwanto juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan adalah soal kesadaran pengguna kendaran bermotor. “Karena nantinya dana itu akan kembali juga kepada masyarakat dalam bentuk perawatan dan perbaikan jalan,” katanya mengingatkan.

Paham kan?. (motorplus-online.com)

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa