Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

PPnBM Naik, Mazda Indonesia Hanya Terkena Satu Model
Mulai 19 April lalu, pemerintah menaikkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sampai 125 persen. Sesuai PP No.22 tahun 2014, kendaraan yang terkena mobil mewah kategori di atas 2.500 cc (diesel) dan 3.000 cc (bensin) dan Mazda ikut terkena
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa