PPnBM Naik, Mazda Indonesia Hanya Terkena Satu Model
Otomotifnet.gridoto.com - 29/04/2014, 11:02 WIB
Mulai 19 April lalu, pemerintah menaikkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sampai 125 persen. Sesuai PP No.22 tahun 2014, kendaraan yang terkena mobil mewah kategori di atas 2.500 cc (diesel) dan 3.000 cc (bensin) dan Mazda ikut terkena
KOMENTAR