Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Inden LCGC, Bisa Dituntut Secara Perdata
Bagi pihak yang telah menjanjikan sesuatu dalam hal bisnis, hingga pihak kedua telah menyetor sejumlah dana sebagai uang jadi, diwajibkan untuk memenuhi janji tersebut,” ungkap Tulus Abadi, dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa