Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Inden LCGC, Bisa Dituntut Secara Perdata

billy - Senin, 18 Maret 2013 | 07:15 WIB
No caption
No credit
No caption


Bagi pihak yang telah menjanjikan sesuatu dalam hal bisnis, hingga pihak kedua telah menyetor sejumlah dana sebagai uang jadi, diwajibkan untuk memenuhi janji tersebut,” ungkap Tulus Abadi, dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Jika karena sesuatu hal perjanjian itu tidak dipenuhi oleh pihak pertama, maka kewajibannya tidak hanya mengembalikan sejumlah uang yang telah dibayarkan sebesar uang jadi. “Melainkan bisa menuntut lebih dari itu sebagai kompensasi kerugian yang telah dialami,” lanjutnya.

Kalau pihak pertama malah tidak memenuhi untuk membayarkan sejumlah uang jadi, maka pihak kedua berhak menuntut secara perdata. Besaran tuntutan bergantung dari pihak yang dirugikan. Kerugian mencakup material dan imaterial. Jumlahnya bisa sangat relatif.

Selain itu, jika pihak kedua (konsumen) merasa dirugikan karena tidak terpenuhi haknya sesuai perjanjian, maka bersama pihak senasib yang merasa mengalami kerugian bisa mengajukan class action. “Dan itu dijamin oleh undang undang,” katanya lagi.

Namun sebelum mengajukan class action, ada baiknya dilakukan diskusi atau musyawarah dengan pihak pertama. Kalau mengalami kebuntuan karena pihak pertama cedera janji dan tidak bersedia memenuhi kewajibannya, mengajukan perdata dan class action merupakan solusinya. (mobil.otomotifnet.com)

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa