Sebelum diproduksi dan dijual massal hingga ke tangan konsumen, setiap kendaraan wajib mengantongi sertifikat laik jalan dan lolos persyaratan teknis dari Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Dirjen Perhubungan Dara
KOMENTAR