Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Berkunjung ke Markas Balai Uji Kendaraan Nasional
Sebelum diproduksi dan dijual massal hingga ke tangan konsumen, setiap kendaraan wajib mengantongi sertifikat laik jalan dan lolos persyaratan teknis dari Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Dirjen Perhubungan Dara
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa