10 Persen Pajak Kendaraan untuk Jalan dan Angkutan Umum, Wajib!
billy
Otomotifnet.gridoto.com - 11/04/2011, 11:02 WIB
Jakarta - Taukah anda, sepanjang tahun 2010 lalu Pemprov DKI Jakarta menerima pajak dari kendaraan bermotor mencapai Rp 3,06 triliun. Nah, 10 persen dari angka tersebut, wajib dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur maupun angkutan umum.
KOMENTAR