Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

10 Persen Pajak Kendaraan untuk Jalan dan Angkutan Umum, Wajib!
Jakarta - Taukah anda, sepanjang tahun 2010 lalu Pemprov DKI Jakarta menerima pajak dari kendaraan bermotor mencapai Rp 3,06 triliun. Nah, 10 persen dari angka tersebut, wajib dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur maupun angkutan umum.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa