|
Kenapa dibilang wajib? Karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah telah mengamanatkan bahwa hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) paling sedikit 10 persen untuk penyelenggaraan infrastruktur.
Pasal 8 ayat (5) UU tersebut menyebutkan; "Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum."
Jadi, sekitar Rp 300 Miliar dana penerimaan pajak tersebut, seharusnya sudah bisa kita nikmati sepanjang tahun 2011 ini dalam bentuk jalan-jalan raya yang lebih mulus atau angkutan umum yang lebih nyaman.
"Ya, memang minimal 10 persen dari penerimaan pajak kendaraan bermotor, pemprov harus mengalokasikannya untuk pembangunan infrastruktur atau angkutan umum," tegas Arief Susilo, dari Bidang Pengaturan dan penyuluhan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
Jika penerimaan tahun 2010 yaitu senilai 3,06 triliun, maka dana yang bisa dialokasikan dari APBD DKI adalah sekitar 300an miliar. Ini belum ditambah bantuan Pemerintah Pusat.
Dana sebanyak itu bisa digunakan untuk membangun lebih dari 300 km jalan baru, dengan lebar sekitar 10 m, ini dianggap ideal untuk jalan yang bisa tahan hingga 3-5 tahun.
Jadi, tambah Arief, silakan masyarakat pengguna jalan mengawasi realisasi pengalokasian penerimaan pajak tersebut. Dalam hal ini, lanjut Arief, Dinas Pelayanan Pajak hanya menerima dan mengelola saja.
"Sedangkan realisasinya, itu urusan Pemprov DKI Jakarta," ungkap Arief.
Nah, berarti sebenarnya ada peluang peningkatan infrastruktur, minimal jalan raya yang lebih mulus dan peremajaan angkutan umum. Sudah belum ya? (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR