SIM Bisa Dibuat Di Luar Negeri, Permintaan SIM Internasional Turun
Editor
Otomotifnet.gridoto.com - 14/06/2010, 11:01 WIB
Berdasarkan UULLAJ No. 22/2009, penerbitan SIM memang dilakukan oleh otoritas kepolisian. Dalam hal ini ya Polri itu sendiri. Ini bisa disimak pada pasal 87. Ayat pertama menyebut Surat Izin Mengemudi diberikan kepada setiap calon pengemudi yang lulu
KOMENTAR