|
OTOMOTIFNET - Berdasarkan UULLAJ No. 22/2009, penerbitan SIM memang dilakukan oleh otoritas kepolisian. Dalam hal ini ya Polri itu sendiri. Ini bisa disimak pada pasal 87. Ayat pertama menyebut Surat Izin Mengemudi diberikan kepada setiap calon pengemudi yang lulus ujian mengemudi. Ayat kedua, Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat pertama diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat ketiga, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi. Sementara ayat keempatnya, setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat kedua wajib menaati prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi.
Tak berlebihan rasanya jika animo mengajukan kepemilikan SIM Internasional memang menurun. Karena sebenarnya, melihat dari uraian pasal soal penerbitan dan penandaan SIM di Indonesia tadi maka itu juga serupa yang tertera dalam kewenangan pihak kepolisian negara manapun di dunia.
Sumber lain OTOMOTIF yang dekat dengan kalangan Ditlantas Polri menyebut bahwa pemasukan dari pengelolaan SIM Internasional sudah tidak signifikan. Karena sejak 5 tahun belakangan pemohon SIM ini menurun hingga kini berkisar tinggal 3.000 pemohon setahunnya. "Perputaran uangnya, satu permohonan hanya Rp 750 ribu," menurut sumber tersebut.
Itu ada sebabnya. Taruhlah para pelajar maupun ekspatriat Indonesia di luar negeri sudah bisa membuat SIM di negera setempat. Otomatis, SIM Internasional yang dibuat di Indonesia cuma dibuat untuk orang Indonesia yang hanya berencana tinggal dalam waktu yang pendek di sebuah negara.
Salah satu gambaran, mengapa banyak orang Indonesia yang membuat SIM di negara tujuan karena, informasi yang diberikan oleh relasi mereka menyebut kalau permohonan kepemilikan SIM di negara tujuan banyak yang sudah bisa dilakukan di sana.
Penulis/Foto: Bil,eRIE / Salim
Editor | : | Editor |
KOMENTAR