Otomotifnet.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan biasanya dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan atau wajib pajak.
Hal ini karena sebelum melakukan pembayaran administrasi akan dilakukan verifikasi data terlebih dahulu oleh petugas.
Tetapi, terkadang pemilik kendaraan berhalangan sehingga tidak bisa melakukan pembayaran PKB secara langsung.
Bagi anda yang memang tidak bisa melakukan pembayaran pajak secara langsung tidak perlu khawatir, karena pajak kendaraan bisa diwakilkan pembayarannya.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk pajak kendaraan satu tahunan bisa diwakilkan oleh orang lain tetapi harus membawa sejumlah persyaratan.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Beda Daerah Apakah Bisa? Ini Penjelasan Polisi
"Untuk proses pendaftaran kendaraan bermotor (Ranmor) pengesahan tahunan dan pembayaran PKB, bisa diwakilkan melalui kuasa pajak," ujarnya kepada Kompas.com pada saat itu.
Pajak kendaraan yang bisa diwakilkan tidak hanya untuk pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi badan hukum dan juga instansi pemerintah.
Berikut persyaratan pajak kendaraan yang diwakilkan:
1. Mengisi formulir permohonan
| Editor | : | Grid Content Team |
KOMENTAR