Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan, Siapkan Syarat dan Dokumen Ini

Konten Grid - Kamis, 12 Maret 2026 | 12:20 WIB
Persyaratan bayar pajak kendaraan jika diwakilkan.
Rudi / GridOto
Persyaratan bayar pajak kendaraan jika diwakilkan.

2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah

a. Untuk perorangan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama.
  • Surat kuasa bermaterai cukup.
  • Fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan).

Baca Juga: Kendaraan Jenis Ini Pajak Tahunannya Turun Drastis Berlaku Tahun 2026 

b. Untuk Badan Hukum

  • Surat kuasa bermaterai cukup.
  • Menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan.
  • Fotokopi KTP yang diberi kuasa.
  • Surat keterangan domisili.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir.

c. Instansi pemerintah

  • Surat kuasa bermaterai cukup.
  • Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan.
  • Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.

3. STNK dan fotokopi.

4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Gini Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan yang Benar 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa