Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan, Siapkan Syarat dan Dokumen Ini

Konten Grid - Kamis, 12 Maret 2026 | 12:20 WIB
Persyaratan bayar pajak kendaraan jika diwakilkan.
Rudi / GridOto
Persyaratan bayar pajak kendaraan jika diwakilkan.

Otomotifnet.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan biasanya dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan atau wajib pajak.

Hal ini karena sebelum melakukan pembayaran administrasi akan dilakukan verifikasi data terlebih dahulu oleh petugas.

Tetapi, terkadang pemilik kendaraan berhalangan sehingga tidak bisa melakukan pembayaran PKB secara langsung.

Bagi anda yang memang tidak bisa melakukan pembayaran pajak secara langsung tidak perlu khawatir, karena pajak kendaraan bisa diwakilkan pembayarannya.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk pajak kendaraan satu tahunan bisa diwakilkan oleh orang lain tetapi harus membawa sejumlah persyaratan.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Beda Daerah Apakah Bisa? Ini Penjelasan Polisi

"Untuk proses pendaftaran kendaraan bermotor (Ranmor) pengesahan tahunan dan pembayaran PKB, bisa diwakilkan melalui kuasa pajak," ujarnya kepada Kompas.com pada saat itu.

Pajak kendaraan yang bisa diwakilkan tidak hanya untuk pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi badan hukum dan juga instansi pemerintah.

Berikut persyaratan pajak kendaraan yang diwakilkan:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah

a. Untuk perorangan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama.
  • Surat kuasa bermaterai cukup.
  • Fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan).

Baca Juga: Kendaraan Jenis Ini Pajak Tahunannya Turun Drastis Berlaku Tahun 2026 

b. Untuk Badan Hukum

  • Surat kuasa bermaterai cukup.
  • Menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan.
  • Fotokopi KTP yang diberi kuasa.
  • Surat keterangan domisili.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir.

c. Instansi pemerintah

  • Surat kuasa bermaterai cukup.
  • Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan.
  • Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.

3. STNK dan fotokopi.

4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Gini Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan yang Benar 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa