Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Jenis Ini Pajak Tahunannya Turun Drastis Berlaku Tahun 2026

Opti Masigri - Kamis, 5 Maret 2026 | 12:02 WIB
Suasana di kantor Samsat Wonosobo cenderung agak sepi setelah muncul gerakan stop bayar pajak
Imah Masitoh/TribunJateng.com
Suasana di kantor Samsat Wonosobo cenderung agak sepi setelah muncul gerakan stop bayar pajak

Otomotifnet.com - Mulai tahun 2026, pemerintah daerah memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor untuk jenis kendaraan tertentu.

Kebijakan ini terutama ditujukan bagi kendaraan berpelat kuning yang digunakan sebagai angkutan umum orang maupun barang.

Program ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan tersebut merupakan insentif dari pemerintah daerah guna meringankan beban pelaku usaha transportasi sekaligus mendukung operasional sektor angkutan umum.

Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, untuk kendaraan angkutan umum orang, pengenaan PKB yang semula sebesar 60 persen kini menjadi 30 persen dari jumlah pokok pajak terutang.

Sementara itu, untuk kendaraan angkutan umum barang, pengenaan yang sebelumnya 100 persen kini diturunkan menjadi 70 persen dari jumlah pokok pajak terutang. Insentif ini tidak hanya berlaku untuk PKB, tetapi juga untuk proses BBNKB I (kendaraan baru).

Penurunan Pajak Kendaraan

Dalam aturan baru tersebut, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pelat kuning diturunkan dengan skema khusus.

Berikut rincian perubahan tarifnya:

1. Angkutan umum orang

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa