Untuk kendaraan yang digunakan sebagai angkutan penumpang, tarif pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya sebesar 60% dari pokok pajak terutang kini diturunkan menjadi 30%.
Selain itu, tarif BBNKB I (bea balik nama kendaraan baru) juga dikenakan sebesar 30% dari pajak terutang.
2. Angkutan umum barang
Sementara itu, untuk kendaraan yang digunakan mengangkut barang, pengenaan pajak juga mengalami penurunan.
Sebelumnya, kendaraan jenis ini dikenakan 100% dari pokok pajak terutang, namun kini turun menjadi 70%.
Untuk BBNKB I, tarifnya ditetapkan sebesar 60% dari pajak terutang.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan biaya operasional bagi perusahaan transportasi serta meningkatkan keberlangsungan layanan angkutan umum.
Syarat Kendaraan yang Mendapat Insentif
Tidak semua kendaraan pelat kuning otomatis memperoleh keringanan pajak tersebut. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
Kendaraan digunakan sebagai angkutan umum orang atau barang.
Perusahaan pemilik kendaraan harus berbadan hukum Indonesia.
Memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.
Untuk angkutan penumpang, wajib memiliki izin trayek atau izin angkutan umum tidak dalam trayek.
Selain itu, badan usaha yang berhak menerima insentif harus berbentuk badan hukum resmi seperti Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi. Kendaraan pelat kuning yang terdaftar atas nama perorangan, CV, atau firma tidak termasuk dalam program keringanan pajak ini.
Tujuan Kebijakan
Pemberian insentif pajak kendaraan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk:
- Mengurangi beban biaya operasional sektor transportasi.
- Mendorong keberlangsungan usaha angkutan umum.
- Mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sektor transportasi umum dapat berkembang lebih baik sekaligus memberikan layanan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Baca Juga: Link Resmi Daftar Mudik Gratis Mitra Darat Kemenhub 2026, Cek Disini
Baca Juga: Motor 4-Tak Ngebul Putih? Ring Piston atau Klep yang Bermasalah? Simak
| Editor | : | Grid Content Team |
KOMENTAR