Waspada, Jangan Tipu Umur (Lagi) Saat Mau Urus SIM!
Editor
Otomotifnet.gridoto.com - 12/03/2010, 07:43 WIB
Menurut UULLAJ No. 22/2009, pasal 81 usia paling rendah untuk mendapatkan SIM adalah; 17 tahun untuk SIM A, C, dan D (kendaraan roda tiga), 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun buat syarat pembuatan SIM B II.
KOMENTAR