Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada, Jangan Tipu Umur (Lagi) Saat Mau Urus SIM!

Editor - Jumat, 12 Maret 2010 | 07:43 WIB
No caption
No credit
No caption

No caption
No credit
No caption

Usia minimal Buat Dapat SIM demi menjamin keselamatan berkendara

OTOMOTIFNET - Menurut UULLAJ No. 22/2009, pasal 81 usia paling rendah untuk mendapatkan SIM adalah; 17 tahun untuk SIM A, C, dan D (kendaraan roda tiga), 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun buat syarat pembuatan SIM B II.

Tingkat lanjutnya, sesuai pasal pasal 83, usia 20 tahun buat dapatkan SIM A Umum, lalu 22 tahun sebelum dapat SIM B I Umum, dan 23 tahun sebelum bisa memiliki SIM B II Umum.

USIA MINIMAL

Muhammad Rizal Psi. dari LPTUI punya penjelasan dari kacamata psikologi. Penetapan usia minimal itu melihat tingkat perkembangan berpikir dari sesorang. “Baik itu secara emosi maupun pengambilan keputusan,” ujar warga Cibubur Jaktim ini.

Ditambahkannya, makin tinggi usia seseorang diharapkan tambah tinggi juga kemampuan kendali emosi dan kemampuan ambil keputusannya.

Secara fisik, umur 17 tahun rata-rata mempunyai tinggi sekitar 140 cm, dengan tinggi tersebut seseorang sudah bisa menguasai panel-panel dalam kendaraan. “Seperti menginjak pedal gas, rem dan kopling pada mobil,” imbuh Jusri Pulubuhu dari JDDC (Jakarta Defensive Driving Consulting).

Jusri yang juga doyan besut Harley-Davidson itu menunjuk postur normal seseorang di usia 17 tahun saat naik motor. Satu kaki bisa tetap di footstep, injak rem, sementara satu kaki lainnya injak permukaan aspal dengan baik.

Selanjutnya, usia minimal (20-21 tahun) buat dapatkan SIM B dimaksudkan agar seorang pengemudi sudah terlebih dahulu ada pengalaman setir mobil. Paling tidak selama satu tahun terakhir. mempunyai pengalaman (Interval Waktu) dalam berkendara, minimal pengalamannya adalah 1 tahun.

Ical, panggilan Muhammad Rizal, ingatkan bahwa penetapan usia itu juga berkaitan dengan kemampuan memikul tanggung jawab dalam melakukan sesuatu. Termasuk berkendara.

SIM B memang diperuntukkan buat individu yang sudah punya pengalaman mengemudi dengan membawa penumpang maupun barang dalam jumlah terbatas.


Dampak paling sederhana dari kepemilikan SIM yang tak semestinya

FATAL AKIBATNYA

Barangkali terlalu biasa buat kita mengetahui ada modus pemalsuan usia minimal dalam memperoleh SIM. Padahal ini berpotensi besar membahayakan diri pengendara maupun orang lain.

Analoginya mudah, bagaimana bisa dimengerti secara logis kalau seorang bisa kuliah jika tak pernah mengenyam pendidikan dasar maupun menengah. Pasti akan ada yang hilang dari rentang kemampuannya.

Menurut Ical, itu sama dengan menutupi kadar kemampuan kepemilikan integritas. Akan ada ketidaksamaan antara perbuatan dengan tanggung jawab yang sebenarnya.

“Akan ada ada kecenderungan untuk menghalalkan cara, sehingga tidak bisa kita percaya kemampuan pengelolaan dirinya atau self regulation,” jabarnya.

Wujudnya adalah kecenderungan tidak mengelola dirinya dan lingkungannya. Tidak peduli adanya peraturan sehingga mudah membahayakan diri dan lingkungannya.

Nah ketahuan lagi kan sumber minimnya kedisiplinan berlalu lintas.

Penulis/Foto: Jodi, eRIE / Jodi, Salim

Editor : Editor

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa