Mau Uji Emisi? Cukup Siapkan 2 Lembar Rp 50 Ribuan
Editor
Otomotifnet.gridoto.com - 03/02/2010, 07:47 WIB
Mau tidak mau, suka tidak suka, program pemerintah daerah DKI Jakarta yang bertajuk Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 31 Tahun 2008 wajib dilaksanakan.
KOMENTAR