|
OTOMOTIFNET - Mau tidak mau, suka tidak suka, program pemerintah daerah DKI Jakarta yang bertajuk Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 31 Tahun 2008 wajib dilaksanakan. Lantas, bagaimana prosedur dan berapa biayanya?
PLANG
Proses uji emisi tak sulit, datang ke bengkel yang sudah bersertifikasi atau disebut BPUE (Bengkel Pelaksana Uji Emisi).
Di wilayah DKI Jakarta, hingga akhir tahun lalu, sudah ada 238 BPUE dengan 568 TUE (Teknisi Uji Emisi) yang juga bersertifikat.
Nah, untuk pemilihan bengkel bisa pilih bengkel resmi (beres) atau bengkel umum kepercayaan Anda. Tapi pada intinya, hampir seluruh beres sudah BPUE. Tapi tak semua bengkel umum jadi BPUE.
Menandainya gampang, biasanya bengkel umum yang sudah bersertifikasi atau sebagai BPUE memajang papan atau plang tanda bertuliskan Bengkel Pelaksana Uji Emisi.
Dan yang terpenting, bengkel tersebut harus sudah memiliki stiker lulus uji emisi (ditempel di kaca depan mobil), buku sertifikat semacam paspor berikut stiker Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi yang akan ditempelkan di buku sertifikat.
BENGKEL RESMI
Biaya berbeda-beda. Contoh, kalau tes uji emisi di beres Toyota ada dua cara. Pertama, jika mobil memang akan melakukan servis berkala, maka biaya atau ongkos uji emisinya gratis.
“Hanya bayar sertifikasi dan stiker Rp 12.500 perkendaraan, baik itu mobil, truk, taksi atau mobil pribadi semua sama,” terang Sapta Agung Nugraha, service manager Auto 2000 cabang Puri Kembangan, Jakbar.
Contoh mobil Toyota tahun 2008 akan servis berkala di 40 ribu km. Karena biaya servisnya sudah tak gratis lagi (mobil 2008 free biaya servis sampai 30.000 km, red) maka hanya bayar biaya servis berkala plus Rp 12.500.
Kedua, jika pemilik mobil hanya ingin tes uji emisi saja, tanpa servis berkala, maka biaya uji emisinya berbeda. “Akan dikenakan biaya Rp 67.750 (sudah termasuk PPn) untuk jasa, sertifikat dan stiker,” jelas Sapta.
Khusus pelanggan yang lebih dulu melakukan booking service sebelum datang ke bengkel, Sapta mengatakan akan diganjar potongan harga 10%.
Buku Sertifikat, Surat Keterangan Dan Stiker Jadi Pelengkap Uji Emisi | Plang ini bisa jadi tanda bengkel bersertifikat |
Mirip di beres mobil Honda. Lulus tidak lulus dipungut tarif Rp 55.000 (sudah PPn 10%). “Sudah termasuk buku keterangan memenuhi ambang batas emisi (sertifikat) dan stiker lulus uji emisi, jika terbukti lulus uji emisi,” papar Ali, service advisor beres mobil Honda di Arteri Pondok Indah, Jaksel.
Sebagai bukti keseriusan pihak bengkel pada program pemerintah ini, khusus konsumen yang sudah jadi member service (Members Otomedik) di beres Honda Arteri Pondok Indah dan Fatmawati, Jaksel akan digratiskan alias free.
BENGKEL UMUM
Bagaimana jika pemilik mobil mau ke bengkel umum (bengkum)? Boleh-boleh saja! Namun, cari bengkum yang sudah bersertifikasi. Misal di bengkum GBT Laras Imbang (GBTLI). “Lulus tidak lulus dikenakan biaya Rp 50.000 perkendaraan,” bilang Suharno, kepala bengkel GBTLI, di Jln. Raya Meruya, Jakbar.
Tarif tersebut, lanjut Suharno, sudah termasuk biaya sertifikat dan stiker yang setiap 6 bulan sekali harus diuji kembali oleh pemilik mobil. “Kalau buku sertifikatnya berlaku 5 tahun, yang diperbarui (tiap 6 bulan) adalah stiker Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi.
Lain di bengkum Nawilis yang juga sudah menyandang BPUE. Ongkos tes uji emisi (lulus tidak lulus) dipatok biaya Rp 50.000. “Kalau lulus, harus tambah Rp 25.000 lagi untuk dapatkan buku sertifikat dan stiker,” jelas Bambang Setyono, operation manager Nawilis di Jln. Radio Dalam, Jaksel.
Trus, piye kalau enggak lulus uji emisinya? Biaya pengujian ulang uji emisi tak akan dipungut lagi, sampai akhirnya mesin mobil Anda terbukti memenuhi ambang batas emisi. “Tapi ongkos penyetelan mesin atau tune-up, tetap dipungut tarif sesuai jenis service yang akan dikerjakan,” tukas Bambang.
Gak mahal kan?
Table: Ambang Batas Emisi gas Buang | |||||
kategori | Tahun Pembuatan | CO (%) | HC (PPM) | Opasitas | Metoda |
Bensin | <2007 | 3,0 | 700 | Idle | |
>2007 | 1,5 | 200 | Idle | ||
Diesel | <2010 | 50 | Aks.bebas | ||
>2010 | 40 | Aks.bebas | |||
Sumber: PerGub DKI Jakarta No.31 Tahun 2008 |
Penulis/Foto: Anton, Pj / Anton, Panji
Editor | : | Editor |
KOMENTAR