Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Ojek Online Diperbolehkan Beroperasi
Sempat merilis surat pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015, yang ditandatangi Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan tertanggal 9 November 2015 akhirnya merilis pemberitahuan pembatalan pelarangan ojek dan taksi online.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa